Ekonompedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.10/2024 yang mengatur tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk periode Juni 2024. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni hingga 30 Juni 2024.
Penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak ini merupakan langkah penting dalam mendukung kepatuhan wajib pajak dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia. Tarif bunga sanksi ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu dan dengan benar.
Besaran Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2024
Besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak Juni 2024 bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Berikut adalah rinciannya:
- Terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT): 0,59% per bulan
- Terlambat membayar pajak terutang: 2% per bulan
- Menyimpan buku dan/atau catatan yang tidak sesuai dengan ketentuan: 2% per bulan
- Melakukan pembetulan SPT yang tidak sesuai dengan ketentuan: 2% per bulan
- Menolak atau tidak membantu pemeriksaan pajak: 2% per bulan
Pentingnya Mematuhi Kewajiban Perpajakan
Mematuhi kewajiban perpajakan merupakan tanggung jawab setiap warga negara yang berpenghasilan, badan, dan/atau bentuk usaha lainnya. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Dengan patuh membayar pajak, berarti kita turut berkontribusi dalam membangun bangsa dan negara. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan dengan benar.
Kemudahan Akses Informasi dan Layanan Perpajakan
Kemenkeu terus berupaya untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Saat ini, tersedia berbagai layanan perpajakan online yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Wajib pajak juga dapat memperoleh informasi dan konsultasi terkait perpajakan melalui berbagai saluran komunikasi yang disediakan oleh DJP.
Mari patuhi kewajiban perpajakan dan dukung pembangunan bangsa!
Informasi lebih lanjut mengenai tarif bunga sanksi administrasi pajak Juni 2024 dapat diperoleh di situs web Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (https://pajak.go.id/) atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.