Bos Bea Cukai Buka Suara Soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COMDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, memberikan penjelasan terkait kontroversi yang muncul setelah seorang netizen membeli sepatu sepak bola seharga Rp 10 juta dari luar negeri, namun dikenakan bea masuk sebesar Rp 31 juta.

Berikut adalah poin-poin penting yang diungkapkan oleh Askolani:

  1. Transparansi dalam Tarif Bea Masuk: Bea masuk dan pajak atas impor barang dilakukan secara transparan. Nilai kepabeanan barang yang diimpor secara online ditentukan terlebih dahulu, sehingga besaran tarif bea masuk dapat dihitung secara otomatis. Kesalahan dalam input data nilai pabean dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda.
  2. Koreksi dan Fasilitasi: Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan bea masuk, konsumen dapat memberikan informasi kepada Bea Cukai. Bea Cukai telah memfasilitasi pembahasan antara konsumen dengan perusahaan jasa titipan (PJT) seperti DHL. Permasalahan ini sedang dibahas lebih lanjut, dan Askolani berharap dapat segera terselesaikan.
  3. Mekanisme Pengiriman: Masalah impor sepatu sepak bola saat ini sedang dibahas antara DHL dengan pihak yang bersangkutan. Mekanisme pengiriman dari luar negeri menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan.

Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memahami bahwa peraturan bea masuk dan pajak atas impor barang memiliki dasar hukum dan tujuan tertentu. Meskipun terkadang terjadi ketidaksesuaian, upaya untuk memastikan transparansi dan keadilan tetap menjadi fokus utama.

- Advertisement -
Share This Article