Ekonompedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 9/2024 yang mengatur tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk bulan Juni 2024. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan bahwa tarif bunga sanksi administrasi pajak adalah sebesar 6% per tahun.
Penetapan tarif bunga sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Tarif bunga sanksi yang berlaku untuk bulan Juni 2024 ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif bulan Mei 2024 yang sebesar 6,5% per tahun.
Penurunan tarif bunga sanksi ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Mekanisme Penghitungan Bunga Sanksi
Bunga sanksi administrasi pajak dihitung berdasarkan:
- Jumlah pajak yang terutang: Semakin besar jumlah pajak yang terutang, semakin besar pula bunga sanksi yang dikenakan.
- Jangka waktu keterlambatan: Semakin lama wajib pajak terlambat melunasi kewajiban pajaknya, semakin besar pula bunga sanksi yang dikenakan.
Contoh Perhitungan Bunga Sanksi
Misalkan, wajib pajak terlambat melunasi kewajiban pajaknya sebesar Rp10.000.000 selama 3 bulan. Maka, bunga sanksi yang dikenakan adalah:
Bunga sanksi = (Rp10.000.000 x 6% x 3/12) = Rp1.500.000
Imbauan kepada Wajib Pajak
Kemenkeu mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak dapat melunasi kewajiban pajaknya melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, seperti bank persepsi, pos, dan e-billing.
Dengan patuh membayar pajak, berarti kita turut berkontribusi dalam membangun bangsa dan negara. Pembayaran pajak juga menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.