Ekonompedia.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gencar melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan menyisir WP yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Kegiatan membangun sendiri, seperti membangun rumah, ruko, atau gedung, termasuk dalam kategori Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Alasan DJP Melakukan Penyisiran WP KMS:
- Meningkatkan Kepatuhan WP: Masih banyak WP yang belum melaporkan dan membayar PPN atas KMS yang mereka lakukan. Hal ini menyebabkan potensi penerimaan pajak yang hilang.
- Menciptakan Keadilan Pajak: WP yang patuh melaporkan dan membayar PPN KMS dirugikan dengan adanya WP yang tidak patuh.
- Meningkatkan Pendapatan Negara: Penerimaan pajak dari PPN KMS dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Langkah-langkah yang Dilakukan DJP:
- Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada WP tentang ketentuan PPN KMS.
- Meminta data dari pihak-pihak terkait, seperti produsen bahan bangunan dan kontraktor, untuk mengidentifikasi WP KMS.
- Melakukan pemeriksaan kepada WP KMS yang terindikasi belum patuh.
Imbauan DJP kepada WP KMS:
- Segera melaporkan dan membayar PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menggunakan faktur pajak yang sah sebagai bukti pembelian bahan bangunan.
- Bekerjasama dengan DJP dalam proses pemeriksaan.
Manfaat Melaksanakan Kewajiban Perpajakan:
- Membangun negara yang maju dan sejahtera.
- Mendapatkan manfaat dari berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
- Menghindari sanksi perpajakan.
DJP menghimbau kepada seluruh WP KMS untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan patuh dan taat. Mari bersama-sama kita dukung pembangunan bangsa dengan membayar pajak dengan benar.