EKONOMPEDIA.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa utang pemerintah per akhir Maret 2024 mencapai Rp8.262,10 triliun, setara dengan 38,79% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Nilai ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan posisi pada Februari 2024 yang tercatat sebesar Rp8.319,2 triliun, setara dengan 39,06% terhadap PDB.
Kemenkeu menyatakan bahwa rasio utang pada Maret 2024 terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2024-2027 di kisaran 40%.
Jika dirincikan, mayoritas utang pemerintah per akhir Maret 2024 berasal dari dalam negeri dengan proporsi sebesar 71,52%. Hal ini sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.
Berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 88,05%. Tercatat, per akhir Maret 2024, lembaga keuangan memegang sekitar 43,4% kepemilikan SBN domestik, terdiri dari perbankan 24,8% dan perusahaan asuransi dan dana pensiun sebesar 18,6%.
Kemenkeu mencatat, asing hanya memiliki SBN domestik sekitar 14,2%, termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing. Kepemilikan investor individu di SBN domestik terus mengalami peningkatan sejak 2019 yang hanya di bawah 3% menjadi 7,95% per akhir Maret 2024.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang, pemerintah menyatakan akan terus berupaya mewujudkan pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid.
Berita ini menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya mengelola utang negara dengan baik dan bertanggung jawab. Dengan penurunan utang ini, kita dapat berharap bahwa perekonomian Indonesia akan terus stabil dan berkembang.