Ekonompedia.com – Dalam lanskap ekonomi yang terus berubah, Indonesia menghadapi tantangan untuk meningkatkan rasio pajaknya. Center of Reform on Economics (Core) memprediksi bahwa Indonesia mampu mencapai rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di kisaran 11% pada tahun 2025. Namun, untuk mencapai target pemerintah sebesar 12%, diperlukan usaha yang lebih besar.
Peningkatan ini diharapkan dapat terjadi melalui berbagai reformasi dan kebijakan, termasuk rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan PPN sebelumnya dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 telah berhasil menambahkan sekitar Rp60,76 triliun ke kas negara. Selain itu, integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penggunaan data dari program tax amnesty diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan pajak.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam mengubah struktur ekonomi yang masih didominasi oleh sektor informal. Ekonom Core Yusuf Rendy Manilet menekankan bahwa tanpa perubahan struktur ekonomi yang signifikan, sulit untuk meningkatkan rasio pajak ketika sektor informal mendominasi.
Dengan target yang ambisius ini, pemerintah berencana melakukan optimalisasi pendapatan negara yang diarahkan kepada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif. Ini termasuk dalam amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mencapai target rasio pajak yang lebih tinggi adalah langkah penting bagi Indonesia untuk memastikan keberlanjutan fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dengan reformasi yang tepat dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat mengatasi tantangan ini dan mencapai target rasio pajak yang lebih tinggi pada tahun 2025.