EKONOMPEDIA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan instansi.
DJP menyatakan, saat ini muncul skema penipuan lain berupa Surat Tagihan Pajak (STP) palsu melalui email. DJP juga menegaskan bahwa email resmi DJP hanya dari domain @pajak.go.id.
“Abaikan jika #KawanPajak mendapatkan email selain dari domain email resmi DJP,” bunyi cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Senin (27/3/2023).
Dalam pamflet yang diunggah, DJP turut melampirkan contoh selembar STP palsu yang dibuat oleh penipu. Surat tersebut ditujukan kepada perorangan.
Surat palsu bisa terlihat meyakinkan karena dilengkapi dengan nomor surat. Pada saat penulisan, scammer juga menyertakan tautan tertulis “Unduh Detail Penagihan” yang ternyata merupakan file berbahaya.
Temuan email STP palsu tersebut diungkapkan oleh seorang warganet. Melalui akun Twitter pribadinya, dia membagikan tangkapan layar email dari alamat efiling@djp.contact.
Melalui email tersebut, penipu menyampaikan wajib pajak mengalami kurang bayar dan mencantumkan tautan palsu.
“Hati-hati! Modus baru lagi lewat surat DJP, pas diklik ternyata install aplikasi Trojan. Isi suratnya emang ngeri sih, jadi pengen ngeklik,” bunyi cuitan @Ayoe_Moauw.
Dalam beberapa tahun terakhir, DJP berkali-kali mengingatkan wajib pajak akan bahaya penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Misalnya, pada tahun 2018, DJP mengimbau masyarakat untuk mewaspadai email palsu yang meminta wajib pajak untuk memverifikasi diri dengan tautan yang disediakan.
DJP menegaskan email yang bukan berasal dari domain resmi dapat dipastikan palsu. Wajib pajak pun diimbau tidak mengeklik tautan secara sembarangan, apalagi memasukkan data penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan password akun DJP Online.