Aset PPS Harus Ditandai Dengan Keterangan Khusus

3 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menurunkan tarif PPh 23 untuk royalti. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Topik ini menjadi salah satu topik perbincangan publik yang paling hangat dalam sepekan terakhir.
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, tarif PPh Pasal 23 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN adalah sebesar 15% dari 40% nilai royalti. Dengan demikian, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi sebesar 6%.

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-1/PJ/2023, tarif PPh Pasal 23 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN adalah 15% dari nilai royalti 40%. Dengan demikian, pajak penghasilan efektif Pasal 23 atas royalti adalah 6 %.

“Jumlah bruto … bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan NPPN yaitu sebesar 40% dari jumlah penghasilan royalti,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-1/PJ/2023.

- Advertisement -

Agar pemotong pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 6%, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong.

Agar pemotong pajak dapat memotong royalti sebesar 6% tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi harus memberikan bukti penerimaan surat (BPS) yang menganjurkan Wajib Pajak Pemotong untuk menggunakan NPPN.

Penghasilan royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.

Pendapatan berlisensi untuk pembayar pajak yang lahir di dalam negeri harus dinyatakan pada SPT tahunan sebagai bagian dari pendapatan bersih rumah tangga dari wiraswasta.

“Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong … merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-1/PJ/2023.

- Advertisement -

Salah satu isu yang juga menarik perhatian netizen adalah kewajiban untuk melaporkan aset yang termasuk dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam SPT Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak peserta PPS untuk memberikan informasi spesifik tentang harta yang termasuk dalam PPS saat menyampaikan SPT Tahunan.

DJP menjelaskan, pemberian informasi khusus tentang harta kekayaan PPS diperlukan untuk memudahkan pencarian di kantor pajak (KPP).

- Advertisement -

“Tidak ada ketentuan yang mengatur lebih detail terkait pengisian kolom keterangan pada kolom harta yang sudah mengikuti PPS, namun hal tersebut perlu dilakukan untuk kemudahan administrasi dan penelitian data oleh pihak KPP,” tulis @kring_pajak.

Nilai harta kekayaan PPS yang dilaporkan pada SPT tahunan sama dengan nilai yang dilaporkan pada SPT PPS yang diterima wajib pajak tahun lalu.

Jika aset PPS telah digunakan untuk memperoleh aset lain, wajib pajak harus menyatakannya dalam SPT Tahunan dan memberikan informasi spesifik.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article