Ekonompedia.com – Di tengah era digital yang berkembang pesat, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan potensi pajak dari sektor ekonomi digital. Hal ini dibuktikan dengan realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp23,04 triliun hingga 31 Maret 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bersama dengan berbagai pihak terkait, seperti pelaku usaha ekonomi digital, penyedia platform digital, dan masyarakat luas. DJP telah melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha ekonomi digital, di antaranya:
- Pengembangan regulasi: DJP telah menerbitkan berbagai regulasi yang mengatur tentang pemungutan dan pembayaran pajak bagi pelaku usaha ekonomi digital, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/2023 tentang Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Peningkatan kerjasama: DJP telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti pelaku usaha ekonomi digital, penyedia platform digital, dan lembaga penegak hukum, untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha ekonomi digital.
- Peningkatan edukasi dan sosialisasi: DJP terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, termasuk bagi pelaku usaha ekonomi digital.
Upaya-upaya tersebut membuahkan hasil yang positif. Saat ini, terdapat lebih dari 100.000 pelaku usaha ekonomi digital yang telah mendaftarkan diri dan melaporkan pajaknya secara online. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan pajak pelaku usaha ekonomi digital semakin meningkat.
Pencapaian ini patut diapresiasi sebagai bukti nyata kemajuan perpajakan di era digital. DJP menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di era digital, sehingga dapat berkontribusi secara optimal bagi penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Data Pendukung:
- Kontribusi sektor ekonomi digital terhadap PDB Indonesia mencapai 3,29% pada tahun 2023.
- Nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp337 triliun pada tahun 2023.
- Jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta orang pada tahun 2023.