Revolusi Pelayanan Pajak! Coretax DJP Permudah Pengembalian Lebih Bayar

By Redaksi 2 Min Read
Revolusi Pelayanan Pajak! Coretax DJP Permudah Pengembalian Lebih Bayar (Ilustrasi)
xr:d:DAFK3a4BOv0:25,j:40960434943,t:22111422
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi. Salah satu inovasi terbaru adalah fitur pengembalian lebih bayar pajak secara otomatis melalui sistem Coretax. Fitur ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak untuk mendapatkan pengembalian dananya tanpa harus melalui proses yang panjang dan berbelit-belit.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Sistem Coretax akan secara otomatis mendeteksi adanya kelebihan pembayaran pajak pada SPT yang telah dilaporkan oleh wajib pajak. Jika memenuhi persyaratan tertentu, sistem akan memproses pengembalian dana secara otomatis ke rekening bank yang telah didaftarkan oleh wajib pajak.

Keuntungan Menggunakan Fitur Ini:

- Advertisement -
  • Lebih cepat: Proses pengembalian dana menjadi lebih cepat karena tidak lagi memerlukan proses verifikasi manual oleh petugas pajak.
  • Lebih mudah: Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau mengisi formulir-formulir yang rumit.
  • Lebih transparan: Seluruh proses pengembalian dana dapat dilacak secara online melalui akun Coretax.
  • Lebih akurat: Risiko terjadinya kesalahan perhitungan menjadi lebih kecil karena prosesnya dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Persyaratan untuk Mendapatkan Pengembalian Otomatis:

  • Melakukan pelaporan SPT secara elektronik: Wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan melalui sistem e-Filing.
  • Memiliki rekening bank yang valid: Rekening bank yang digunakan harus aktif dan atas nama wajib pajak.
  • Tidak sedang dalam pemeriksaan pajak: Wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan pajak tidak dapat memanfaatkan fitur ini.

Pentingnya Fitur Pengembalian Otomatis

Fitur pengembalian otomatis ini memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak: Dengan adanya kemudahan dalam mendapatkan pengembalian dana, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat dalam melaporkan SPT.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Pelayanan pajak yang lebih baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak.
  • Meningkatkan efisiensi: Proses bisnis di DJP menjadi lebih efisien karena berkurangnya beban kerja manual.

Kesimpulan

Fitur pengembalian lebih bayar pajak secara otomatis melalui sistem Coretax merupakan langkah maju yang sangat positif dalam upaya meningkatkan pelayanan pajak di Indonesia. Dengan adanya fitur ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih fokus pada kegiatan usahanya tanpa harus khawatir dengan urusan administrasi pajak.

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article