Reformasi Pajak tahun 1983, Indonesia memiliki tujuan untuk mengurangi ketergantungan sektor migas

Pemerintah telah melaksanakan reformasi pajak sejak tahun 1983. Perubahan terbesar yang dilakukan oleh pemerintah adalah mengubah sistem pengumpulan pajak dari penilaian resmi menjadi penilaian sendiri.

By akbarokah 3 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com- Pemerintah telah melaksanakan reformasi pajak sejak tahun 1983. Perubahan terbesar yang dilakukan oleh pemerintah adalah mengubah sistem pengumpulan pajak dari penilaian resmi menjadi penilaian sendiri.

Reformasi pajak bertujuan utama untuk meningkatkan pendapatan dari pajak agar dapat mendanai pembangunan secara efektif. Tetapi, ternyata terdapat motif tertentu yang mendorong pemerintah untuk melaksanakan reformasi pajak pada tahun 1983. Apa maksud dari itu?

“Tujuan utama pembaharuan perpajakan nasional ini adalah untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan lagi segenap kemampuan kita sendiri,” petikan pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden ke-2 RI Soeharto, 16 Agustus 1983 silam.

Secara keseluruhan, dapat disimpulkan dari isi pidato tersebut bahwa tujuan dari reformasi pajak adalah untuk mengurangi ketergantungan pendapatan negara pada sektor minyak dan gas. Untuk diketahui, pada dekade 1980-an, sebanyak 70% dari total pendapatan negara berasal dari sektor migas.

- Advertisement -

Pada era 1980-an, pemerintah mulai menghadapi kekhawatiran terhadap stabilitas ekonomi negara karena fluktuasi harga minyak dunia yang dipengaruhi oleh perkembangan geopolitik global, terutama di wilayah Teluk Timur Tengah. Bahkan, pemerintah Indonesia melakukan penurunan nilai rupiah sebesar 48% pada tahun 1983, yakni dari Rp702 menjadi Rp970 per dolar AS.

“Karenanya, pemerintah mulai menginisiasi program reformasi perpajakan. Tujuannya, meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus meningkatkan kemandirian,” tulis dari direktorat jendral pajak dalam buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa.

reformasi pajak pada tahun 1983 dipelopori oleh Ali Wardhana yang menjabat sebagai menko ekonomi Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan dan Kepala Bappenas Widjojo Nitisastro yg melahirkan beberapa undang undang tentang perpajakan

Ada lima undang-undang (UU) yang disahkan pada akhir periode Pelita III tersebut. Pertama, UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua, UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Ketiga, UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Keempat, UU 12/1983 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB). Kelima, UU 13/1983 tentang Bea Materai (UU BM).

Pada kenyataannya, terdapat dorongan lain untuk menerapkan reformasi pajak. Selain karena ketergantungan APBN terhadap sektor migas, reformasi pajak juga diperlukan karena sejak awal pemerintahan Orde Baru, pemerintah sangat mempertahankan sistem perpajakan peninggalan kolonial Belanda.

- Advertisement -

Meskipun demikian, aturan perpajakan warisan yang diterapkan oleh Belanda cukup kompleks dan sulit untuk dihitung. Pada masa awal Orde Baru, sistem perpajakan menggunakan 58 tarif PPh, terdiri dari 48 tarif untuk individu yang wajib membayar pajak dan 10 tarif untuk perusahaan yang juga wajib membayar pajak.

- Advertisement -
Share This Article