PNS Kerja 30 Tahun Dapat BP Tapera Rp6 Juta, Swasta Bernasib Sama?

By akbarokah 3 Min Read
PNS Kerja 30 Tahun Dapat BP Tapera Rp6 Juta, Swasta Bernasib Sama?
PNS Kerja 30 Tahun Dapat BP Tapera Rp6 Juta, Swasta Bernasib Sama?
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM– Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait tabungan perumahan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya cair sebesar Rp 5-Rp 6 juta, meskipun sudah menabung selama 30 tahun.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, pencairan tabungan perumahan yang kecil itu karena besaran iuran sesuai dengan besaran simpanan yang ditetapkan. Dalam hal ini setiap PNS iurannya sesuai dengan golongan gaji seperti Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 5.000, Golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000.

“Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp 5-Rp 6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil,” kata Heru.

Heru pun memberikan contoh, misalnya kasus PNS A yang menabung perumahan sejak 1993 saat masih bernama Bapertarum. Kemudian PNS tersebut pensiun di 2016 alias sudah 23 tahun, dia hanya mendapatkan manfaat sebesar Rp 2.256.000.

- Advertisement -

Adapun perhitungannya, yakni PNS A saat bergabung masuk dalam golongan IIIA dengan iuran Rp 7.000 per bulan. Dalam 14 tahun terkumpul Rp 1.176.000. Lalu pada tahun 2007 PNS A naik ke golongan IV mulai tahun 2008 hingga pensiun di 2016. Dalam hal ini dia membayar iuran sebesar Rp 10.000 per bulan dikali 9 tahun, maka terkumpul Rp 1.080.000.

“Maka total iuran Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya Rp 2.256.000 karena di aturannya, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Jadi hanya pokok simpanannya,” jelasnya.

Namun, setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana. Jika PNS golongan IIIA mulai menabung pada 1995, lalu naik golongan IV pada 2009 maka nilai total tabungan Tapera peserta per Mei 2024 mencapai Rp 7.776.233, dengan Rp 5.280.233 di antaranya merupakan hasil pemupukan dana.

Meski sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera belum berencana membuka tabungan kepesertaan baru, karena masih fokus meningkatkan tata kelola untuk membangun kepercayaan publik.

BP Tapera saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni alokasi APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum.

- Advertisement -

Situasi ini menjadi perhatian bagi PNS dan pegawai swasta. Diharapkan ada langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini. BP Tapera perlu mendapatkan dukungan baik dari pemerintah maupun pelaku pasar agar bisa kembali pulih.

- Advertisement -
Share This Article