Penurunan Penerimaan Pajak dari Sektor Pertambangan: Tantangan dan Upaya Peningkatan

By Redaksi 2 Min Read
Penurunan Penerimaan Pajak dari Sektor Pertambangan: Tantangan dan Upaya Peningkatan
Penurunan Penerimaan Pajak dari Sektor Pertambangan: Tantangan dan Upaya Peningkatan
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

  • Penurunan harga komoditas: Harga komoditas pertambangan seperti batubara, nikel, dan tembaga mengalami penurunan di pasar global.
  • Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan badan: Tarif PPh tahunan badan diturunkan dari 25% menjadi 22% pada tahun 2022, yang berakibat pada penurunan penerimaan pajak dari sektor ini.

Penurunan penerimaan pajak dari sektor pertambangan berdampak pada realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan. Pada April 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 624,19 triliun, dengan penerimaan terbesar berasal dari PPh non-migas sebesar Rp 439,5 triliun.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan, antara lain dengan:

  • Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan: Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pertambangan mematuhi kewajiban pajaknya.
  • Mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan: Pemerintah akan mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan di sektor pertambangan, termasuk tarif PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Meningkatkan hilirisasi industri: Pemerintah mendorong hilirisasi industri pertambangan, sehingga nilai tambah dari komoditas pertambangan dapat lebih besar dan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.

Meskipun terdapat penurunan penerimaan pajak dari sektor pertambangan, pemerintah optimis bahwa target penerimaan pajak secara keseluruhan pada tahun 2024 masih dapat tercapai. Hal ini didorong oleh pertumbuhan sektor lain, seperti sektor manufaktur dan perdagangan.

- Advertisement -

Pemerintah juga menghimbau kepada para wajib pajak, termasuk di sektor pertambangan, untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan kepatuhan wajib pajak, target penerimaan pajak dapat tercapai dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

- Advertisement -
Share This Article