Penting! UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

By Redaksi 3 Min Read
Penting! UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
xr:d:DAFXiS9KP6g:3,j:45130699486,t:23011309
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengumumkan bahwa sertifikasi halal menjadi wajib bagi seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024 mendatang.

Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di kancah domestik dan global, sekaligus membuka peluang pasar baru bagi para pengusaha. Kehadiran sertifikasi halal ini akan memberikan kepercayaan dan jaminan keamanan bagi konsumen, khususnya bagi umat muslim yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM:

- Advertisement -
  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Konsumen, terutama muslim, akan lebih yakin dan mantap dalam membeli produk yang memiliki sertifikat halal. Hal ini akan meningkatkan daya beli dan loyalitas konsumen terhadap produk UMKM.
  • Membuka Peluang Pasar Baru: Sertifikasi halal membuka peluang bagi UMKM untuk memasuki pasar baru, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pasar produk halal di Indonesia terus bertumbuh pesat, dan sertifikasi halal menjadi kunci untuk menembus pasar ini.
  • Meningkatkan Daya Saing Produk: Kehadiran sertifikat halal akan meningkatkan nilai tambah produk UMKM dan membuatnya lebih kompetitif di pasaran. Hal ini akan mendorong UMKM untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka.
  • Memperkuat Citra Bisnis: Sertifikasi halal menunjukkan komitmen UMKM terhadap kualitas dan keamanan produk, serta kepedulian terhadap kebutuhan konsumen muslim. Hal ini akan memperkuat citra bisnis UMKM dan meningkatkan kredibilitas mereka di mata konsumen dan mitra bisnis.

Proses Sertifikasi Halal yang Mudah dan Terjangkau:

BPJPH telah berkomitmen untuk mempermudah proses sertifikasi halal bagi UMKM. Biaya sertifikasi halal telah disubsidi oleh pemerintah, sehingga terjangkau bagi UMKM. Proses sertifikasi halal juga dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Halal Terpadu (SIHALAL) yang dikelola oleh BPJPH.

Dukungan Pemerintah untuk UMKM:

Pemerintah menyediakan berbagai program pendampingan dan fasilitasi bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. BPJPH bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal dan tata cara memperolehnya.

Mari Segera Persiapkan Sertifikasi Halal Anda!

- Advertisement -

Bagi para pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, segera persiapkan diri untuk mengurusnya sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM dapat meningkatkan daya saing, membuka peluang pasar baru, dan memperkuat citra bisnis mereka.

Bersama, kita wujudkan UMKM Indonesia yang unggul dan berdaya saing di pasar global!

- Advertisement -
Share This Article