Pengusaha Mal Usul Penundaan Kebijakan PPN 12%: Daya Beli Terancam

By akbarokah 1 Min Read
Pengusaha Mal Usul Penundaan Kebijakan PPN 12%: Daya Beli Terancam (Ilustrasi)
Pengusaha Mal Usul Penundaan Kebijakan PPN 12%: Daya Beli Terancam (Ilustrasi)
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengungkapkan kekhawatiran terkait wacana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Menurutnya, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% berpotensi memperburuk daya beli masyarakat menengah bawah. Bagaimana hal ini dapat terjadi?

  1. Dampak pada Harga Jual di Ritel
    • Kenaikan PPN akan menyebabkan harga jual di ritel naik.
    • Masyarakat menengah ke bawah akan merasakan dampak ini secara signifikan, mengurangi daya beli mereka.
  2. Konsekuensi Terhadap Transaksi dan Penjualan
    • Ketika daya beli masyarakat semakin tergerus, transaksi akan berkurang.
    • Penjualan dan pendapatan para pelaku usaha ritel akan mengalami penurunan.
  3. Alternatif Kebijakan
    • Alih-alih menaikkan tarif PPN, pemerintah bisa mempertimbangkan cara lain untuk meningkatkan pendapatan.
    • Contohnya, mengurangi pajak daerah untuk sektor tertentu, seperti wahana permainan anak dan hiburan bioskop, yang telah terbukti meningkatkan transaksi dan mendukung pertumbuhan usaha.

Alphonzus menegaskan pentingnya menunda wacana penerapan PPN 12% demi menjaga daya beli masyarakat kelas menengah bawah. Sebaiknya pemerintah fokus pada pertumbuhan ekonomi sebelum memainkan tarifnya. Semoga kebijakan yang diambil dapat memperkuat daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

- Advertisement -
Share This Article