EKONOMPEDIA.COM-Pemerintah Indonesia telah mencatatkan prestasi yang luar biasa dalam penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital. Hingga April 2024, penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai nilai fantastis, yaitu Rp24,12 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menyumbang sebesar Rp19,5 triliun. Sementara itu, pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp689,84 miliar. Pajak dari fintech, khususnya peer-to-peer (P2P) lending, juga telah menyumbang sebesar Rp2,03 triliun.
Pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun. Ini adalah bukti nyata bahwa kebijakan pemerintah dalam menetapkan pajak sektor ekonomi digital telah berjalan efektif dan berhasil menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
Namun, perjuangan belum berakhir. Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Ini adalah langkah strategis untuk terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya.
Dengan demikian, kita semua dapat melihat bahwa penerimaan pajak dari sektor digital di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif. Ini adalah bukti bahwa sektor digital memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkontribusi terhadap penerimaan pajak nasional. Oleh karena itu, mari kita dukung terus pertumbuhan sektor digital di Indonesia.