EKONOMPEDIA.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau telah melakukan penyitaan aset wajib pajak senilai Rp9,2 miliar. Penyitaan ini dilakukan melalui sita serentak periode II pada tahun 2024.
Penyitaan ini melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Riau. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6,7 miliar; KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan total nilai taksiran sebesar Rp1,9 miliar; KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta; KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai taksiran Rp185,7 juta; KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp240 juta; KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran senilai Rp80 juta; KPP Pratama Bangkinang menyita rekening sebesar Rp30 juta; dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan nilai taksiran senilai Rp70 juta.
Penyitaan ini merupakan tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai aset atau barang pajak untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak diberikan waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, DJP berhak untuk melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan.
Penyitaan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum perpajakan. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, kita semua dapat melihat bahwa pemerintah serius dalam upaya penagihan pajak. Mari kita dukung langkah-langkah ini demi keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.