151 Perusahaan Sukses Parkir Devisa Hasil Ekspor: Langkah Maju Ekonomi Indonesia

By akbarokah 2 Min Read
151 Perusahaan Sukses Parkir Devisa Hasil Ekspor: Langkah Maju Ekonomi Indonesia
151 Perusahaan Sukses Parkir Devisa Hasil Ekspor: Langkah Maju Ekonomi Indonesia
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Pemerintah Indonesia telah berhasil menerapkan kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) yang telah melibatkan 151 perusahaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Perusahaan eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan sejak penempatan DHE. Eksportir wajib menyetor DHE ke dalam rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Kebijakan ini berlaku hanya untuk perusahaan yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) senilai 250.000 dollar AS atau setara Rp 3,75 miliar (kurs Rp 15.000 per dollar AS). Nilai minimal ekspor ini juga berlaku bagi mata uang lain dengan nilai yang setara dengan 250.000 dollar AS.

Bagi para eksportir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. Penangguhan ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

- Advertisement -

Namun, pemerintah juga memberikan insentif bagi eksportir yang mematuhi aturan ini. Insentif tersebut berupa potongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito rekening khusus pengusaha yang menempatkan DHE SDA. Besaran potongan akan disesuaikan berdasarkan lamanya dana ditempatkan di rekening khusus.

Dengan demikian, kebijakan ini telah membuktikan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kita semua dapat melihat bahwa kebijakan ini telah berhasil mendorong perusahaan untuk berkontribusi lebih banyak terhadap penerimaan devisa negara. Oleh karena itu, mari kita dukung terus kebijakan ini demi kemajuan ekonomi Indonesia.

- Advertisement -
Share This Article