EKONOMPEDIA.COM-Wacana penyetaraan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tengah menyiapkan sistem perbaikan kesejahteraan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana ini terungkap usai Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS yang mengatur hal ini sedang dalam proses perancangan dan pembahasan. PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) ASN baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2023.
Menurut Yudi, kesetaraan gaji ASN dengan pegawai BUMN bertujuan mendukung sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN terbaru. Dengan adanya penyetaraan ini, diharapkan pegawai BUMN yang enggan jadi ASN karena ketimpangan gaji bisa terhindarkan. Hal yang sama juga berlaku untuk PPPK ataupun PNS yang berminat jadi pegawai BUMN.
PP ini ditargetkan selesai pada April 2024. Dengan demikian, diperkirakan mulai berlaku Mei 2024. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kesejahteraan ASN.
Namun, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa skema penyamarataan gaji ini belum masuk ke pembahasan, karena pihaknya masih berfokus dalam penyusunan PP sebagai aturan turunan dari UU ASN.
Dengan demikian, wacana penyetaraan gaji PNS dengan pegawai BUMN ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Mari kita dukung langkah-langkah ini demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan ASN di Indonesia.