Penerimaan Pajak Masih Loyo, Pertengahan Tahun Baru Terkumpul Rp 893,8 T: Tantangan Pemulihan Ekonomi Nasional?

By Redaksi 3 Min Read
Penerimaan Pajak Masih Loyo, Pertengahan Tahun Baru Terkumpul Rp 893,8 T: Tantangan Pemulihan Ekonomi Nasional? (Ilustrasi)
Penerimaan Pajak Masih Loyo, Pertengahan Tahun Baru Terkumpul Rp 893,8 T: Tantangan Pemulihan Ekonomi Nasional? (Ilustrasi)
- Advertisement -

Ekonompedia.comPenerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang vital bagi pembiayaan pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional. Namun, hingga pertengahan tahun 2024, realisasi penerimaan pajak masih jauh dari target. Hal ini tentu menjadi tanda bahaya bagi upaya pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak per 30 Juni 2024 baru mencapai Rp 893,8 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan target semester I 2024 yang sebesar Rp 970,2 triliun. Penurunan ini mengindikasikan bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak masih belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Beberapa faktor yang menyebabkan kinerja penerimaan pajak masih loyo antara lain:

  • Penurunan harga komoditas: Harga komoditas global, seperti batu bara dan minyak sawit, yang merupakan penyumbang utama penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan perkebunan, mengalami penurunan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
  • Pelemahan ekonomi: Pelemahan ekonomi global dan domestik menyebabkan penurunan aktivitas bisnis, sehingga berdampak pada penurunan laba perusahaan dan penurunan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan.
  • Kebijakan insentif pajak: Pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, insentif pajak ini juga berkontribusi terhadap penurunan penerimaan pajak.

Kinerja penerimaan pajak yang loyo ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan pemerintah untuk membiayai program-program pemulihan ekonomi nasional.

- Advertisement -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menurunkan target penerimaan pajak untuk tahun 2024 dari Rp 1.988,9 triliun menjadi Rp 1.921,9 triliun. Penurunan target ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang melambat.

Meskipun target penerimaan pajak diturunkan, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Memperkuat penegakan hukum: Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap para wajib pajak yang tidak patuh. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah pemeriksaan pajak dan menjatuhkan sanksi yang tegas bagi para pelanggar.
  • Memperluas basis pajak: Pemerintah perlu memperluas basis pajak dengan menjaring lebih banyak wajib pajak yang belum terdaftar. Hal ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan data dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak.
  • Meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan: Pemerintah perlu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dengan menyederhanakan proses perpajakan dan memanfaatkan teknologi informasi.

Meningkatkan kinerja penerimaan pajak merupakan salah satu kunci untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Masyarakat juga perlu berperan aktif dengan mematuhi kewajiban perpajakannya.

- Advertisement -

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, target penerimaan pajak dapat tercapai dan pembangunan ekonomi nasional dapat berjalan dengan lancar.

- Advertisement -
Share This Article