Pemerintah Revisi Permendag 8/2024: Memperlancar Arus Barang Impor dan Ekspor untuk Dorong Pemulihan Ekonomi

By Redaksi 2 Min Read
Pemerintah Revisi Permendag 8/2024: Memperlancar Arus Barang Impor dan Ekspor untuk Dorong Pemulihan Ekonomi
Pemerintah Revisi Permendag 8/2024: Memperlancar Arus Barang Impor dan Ekspor untuk Dorong Pemulihan Ekonomi
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Dalam rangka memperlancar arus barang impor dan ekspor, Pemerintah Indonesia telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Impor Barang Tertentu. Revisi ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi, menjelaskan bahwa revisi Permendag 8/2024 difokuskan pada beberapa aspek, di antaranya:

  • Penyederhanaan proses perizinan: Proses perizinan impor barang tertentu dipersingkat dan disederhanakan untuk mempercepat proses kepabeanan dan pelepasan barang.
  • Peningkatan transparansi: Informasi terkait persyaratan impor barang tertentu dibuat lebih transparan dan mudah diakses oleh pelaku usaha.
  • Pemanfaatan teknologi: Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diperbanyak dalam proses perizinan dan pelayanan impor barang tertentu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Lutfi yakin bahwa revisi Permendag 8/2024 akan berdampak positif bagi perekonomian nasional. “Dengan revisi ini, diharapkan arus barang impor dan ekspor dapat lebih lancar dan biaya logistik dapat lebih efisien,” ujar Lutfi.

Diperkirakan revisi ini akan memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

- Advertisement -
  • Meningkatkan daya saing produk Indonesia: Dengan proses impor yang lebih mudah dan cepat, pelaku usaha di Indonesia akan lebih mudah mendapatkan bahan baku dan peralatan modal yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka.
  • Meningkatkan investasi: Kemudahan impor akan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia, yang akan membuka lapangan pekerjaan baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Memperkuat ketahanan pangan: Dengan lancarnya arus impor bahan pangan, ketahanan pangan nasional akan lebih terjamin.

Revisi Permendag 8/2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Diharapkan langkah ini dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

- Advertisement -
Share This Article