EKONOMPEDIA.COM– Pemerintah Indonesia berencana menarik pajak dari transaksi e-commerce. Hal ini bertujuan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan meningkatkan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai skema untuk memungut pajak dari transaksi e-commerce. Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah dengan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi e-commerce.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa skema PPN atas transaksi e-commerce akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, skema ini akan diterapkan kepada platform e-commerce besar yang memiliki omzet di atas Rp10 miliar per tahun.
“Kami ingin memastikan bahwa UMKM tidak terbebani dengan skema pajak ini,” kata Sri Mulyani. “Oleh karena itu, skema pajak ini akan diterapkan secara bertahap dan hanya kepada platform e-commerce besar.”
Pemerintah juga akan memberikan insentif kepada UMKM untuk mendorong mereka agar patuh terhadap pajak. Insentif tersebut antara lain berupa keringanan pajak dan pelatihan tentang perpajakan.
Sri Mulyani mengatakan bahwa penerapan pajak atas transaksi e-commerce diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp10 triliun per tahun. Penerimaan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, termasuk program untuk mendukung UMKM.
Kebijakan pemerintah untuk menarik pajak dari transaksi e-commerce ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM.
“Saya mendukung kebijakan ini,” kata Rini, pemilik usaha online yang bergerak di bidang fashion. “Kebijakan ini akan membantu meningkatkan penerimaan negara dan dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung UMKM.”
Rini juga mengatakan bahwa skema pajak yang diterapkan secara bertahap dan hanya kepada platform e-commerce besar akan memberikan keuntungan bagi UMKM.
“Skema ini akan membantu menciptakan lapangan bermain yang seimbang antara UMKM dan platform e-commerce besar,” kata Rini.
Penerapan pajak atas transaksi e-commerce juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.
Menurut data Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp320 triliun pada tahun 2023. Nilai ini diperkirakan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang.
Dengan menerapkan pajak atas transaksi e-commerce, pemerintah diharapkan dapat memperoleh tambahan penerimaan negara yang signifikan. Penerimaan ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, termasuk program untuk mendukung UMKM dan infrastruktur.
Kebijakan pemerintah untuk menarik pajak dari transaksi e-commerce merupakan langkah yang tepat untuk mendukung UMKM dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini harus diterapkan secara bertahap dan dengan skema yang adil untuk semua pihak.