Pajak Kripto dan Fintech: Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun

By Redaksi 1 Min Read
Pajak Kripto dan Fintech: Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun (Ilustrasi)
Pajak Kripto dan Fintech: Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun (Ilustrasi)
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Pada Mei 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp 24,99 triliun dari sektor kripto dan fintech. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat basis pajak dan mengoptimalkan potensi pendapatan negara.

Berbicara tentang kripto, Sri Mulyani menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan transparansi dalam pengelolaan aset digital. Pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE (Penerima Modal Sosial Ekonomi) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi kripto dan fintech. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa sektor ini memberikan kontribusi yang adil terhadap penerimaan negara.

Dalam konteks perubahan teknologi dan tren ekonomi global, Sri Mulyani juga menggarisbawahi pentingnya adaptasi dan inovasi dalam sistem perpajakan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap sektor ekonomi, termasuk kripto dan fintech, beroperasi dengan mematuhi aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article