Pajak Karbon: Meningkatkan Kehijauan dan Mengatasi Perubahan Iklim

By akbarokah 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Pemerintah Indonesia tengah menggodok aturan terkait pajak karbon yang diharapkan akan mulai berlaku pada tahun 2023. Pajak ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim. Berikut adalah beberapa poin penting terkait pajak karbon

  1. Tarif Pajak Karbon: Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tahap awal penerapan pajak ini akan berlaku pada PLTU batubara.
  2. Earmarking Pendapatan: Meskipun UU HPP menyebut bahwa penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim, perlu ada ketentuan lebih rinci terkait earmarking. Pengalokasian penerimaan pajak karbon sebaiknya digunakan untuk mendanai belanja-belanja mitigasi perubahan iklim, seperti pengembangan teknologi ramah lingkungan dan perbaikan infrastruktur yang terdampak perubahan iklim.
  3. Cap and Trade: Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada juga skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.
  4. Transparansi dan Integrasi: Pemerintah akan memperbaiki sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) agar terintegrasi dengan sistem di setiap sektor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan penerimaan pajak karbon.

Pajak karbon merupakan langkah strategis untuk mendorong investasi yang lebih berkelanjutan dan berkontribusi pada perlindungan lingkungan. Dengan implementasi yang bijaksana, pajak ini dapat membantu Indonesia mencapai target mitigasi perubahan iklim dan memperkuat posisinya sebagai negara yang peduli terhadap lingkungan dan keberlanjutan.

- Advertisement -
Share This Article