EKONOMPEDIA.COM-Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah strategis untuk memperluas pasar ekspor bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dalam tulisan ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai upaya Kemendag dalam mendorong ekspor produk UMKM secara berwawasan dan faktual.
Meskipun pertumbuhan UMKM saat ini masih terbatas, berkisar antara 2,5% hingga 4%, Kemendag terus memotivasi para pelaku UMKM untuk mengembangkan pasar hingga ke luar negeri, alias Go-ekspor.
Kemendag memiliki enam strategi yang efektif untuk membantu UMKM meraih kesempatan di pasar ekspor:
a. Persiapan Dasar untuk Ekspor
- Legalitas Usaha: Kemendag mendorong UMKM untuk mempersiapkan legalitas sebagai eksportir. Legalitas ini bisa berupa bentuk usaha seperti CV atau PT.
- Produk Ekspor: Persiapan produk ekspor sangat penting, termasuk packaging dan pemenuhan standar kualitas. Produk harus memenuhi permintaan dari importir.
b. Prioritas Negara Tujuan
- UMKM perlu menganalisis negara mana yang memiliki potensi ekspor sesuai karakteristik produk. Misalnya, produk fashion muslim prioritasnya adalah Arab Saudi.
c. Pilih Produk yang Potensial
- UMKM harus memilih produk yang dibutuhkan dan diminati oleh negara tujuan berdasarkan karakteristik pasar.
d. Brand Building
- Brand yang dibawakan harus memenuhi standar kriteria para importir dan negara tujuan.
e. Standardisasi dan Sertifikasi
- UMKM perlu memperhatikan standardisasi dan sertifikasi produk.
- Transformasi digital juga diperlukan untuk memperkuat produk pasar.
f. Manfaatkan Teknologi dan Informasi
- UMKM harus mahir dalam memanfaatkan teknologi dan memastikan aliran informasi produk sampai ke pasar tujuan.
Dengan strategi yang tepat, UMKM dapat meraih kesempatan di pasar global. Kemendag berkomitmen untuk terus mendukung UMKM dalam menghadapi tantangan dan memperluas jangkauan ekspor.