Ekonompedia.com – Barang bawaan penumpang dari luar negeri merupakan hal yang sering terjadi. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada aturan dan pajak yang berlaku terkait barang bawaan ini. Berikut adalah fakta-fakta yang perlu dipahami:
- Aturan Baru: Pada tanggal 6 Mei 2024, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur barang impor bawaan penumpang dari luar negeri. Regulasi ini membebaskan membawa barang belanjaan dari luar negeri, namun dengan batasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diatur sebelumnya.
- Pembebasan Bea Masuk: Barang pribadi dengan nilai di bawah USD 500 tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun, jika nilai barang melebihi batas tersebut, berlaku tarif sebagai berikut:
- Bea Masuk: 10% dari nilai impor.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari nilai impor.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22: 0,5% hingga 10% (jika punya NPWP) atau 1% hingga 20% (jika tidak punya NPWP).
- Implikasi: Penumpang perlu memahami bahwa pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang pribadi. Barang non-pribadi tidak mendapat pembebasan dan dikenakan tarif sesuai dengan Most Favoured Nation (MFN).
- Batasan Barang: Jumlah maksimal barang bawaan termasuk 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya. Volume minuman keras (miras) yang bisa dibawa dari luar negeri juga diatur.
Kesimpulan: Penumpang harus mematuhi aturan dan memahami implikasi pajak terkait barang bawaan dari luar negeri. Transparansi dan pemahaman akan membantu menghindari masalah di kemudian hari.