Ekonompedia.com – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan video unboxing paket mainan Megatron milik Youtuber Medy Renaldy. Video tersebut memicu kesalahpahaman bahwa Bea Cukai yang melakukan unboxing dan mengenakan bea masuk 30% atas paket tersebut.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, fakta menunjukkan bahwa yang melakukan unboxing adalah pihak Perwakilan Jasa Titipan (PJT) DHL, bukan Bea Cukai. Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan terhadap jenis dan dimensi barang untuk keperluan mencari referensi harga.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui akun Twitternya. Dalam video yang diunggahnya, Prastowo menunjukkan dengan jelas bahwa petugas DHL yang melakukan unboxing dan menyegel kembali paket tersebut.
Prastowo menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan, PJT lah yang bertanggung jawab untuk membuka barang kiriman jika diperlukan. Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan secara non-invasif dan tidak membuka barang kiriman secara langsung.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk selalu mencari informasi yang akurat dan tidak mudah termakan hoaks. Penting untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama di media sosial.
Bea Cukai dan PJT memiliki peran yang berbeda dalam proses pengurusan barang impor. Bea Cukai bertugas mengawasi dan memungut bea masuk dan pajak impor, sedangkan PJT bertugas mengantarkan barang kiriman dari luar negeri kepada penerima.
Mari kita bersama-sama membangun budaya informasi yang sehat dan bertanggung jawab. Jangan mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan selalu cari informasi dari sumber yang terpercaya.