Ekonompedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah berani dengan menaikkan batas pinjaman pada platform pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar1. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan akses modal yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana untuk usaha produktif.
Mengapa Kebijakan Ini Penting?
Sebelumnya, batas maksimum pendanaan produktif pada pinjol adalah Rp2 miliar2. Dengan peningkatan ini, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha mereka. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan aktivitas usaha kecil dan menengah (UKM).
Kriteria dan Syarat
Namun, tidak semua penyelenggara pinjol dapat memberikan pinjaman hingga Rp10 miliar. OJK menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Rasio TWP90 Maksimum: Penyelenggara pinjol harus memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen1.
- Tidak Dikenakan Sanksi: Penyelenggara pinjol tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK2.
Dampak pada Masyarakat
Dengan batas pinjaman yang lebih tinggi, masyarakat kini memiliki akses lebih besar untuk memenuhi kebutuhan finansial seperti pendanaan usaha, pendidikan, atau keperluan darurat. Hingga Mei 2024, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp64,56 triliun, tumbuh 25,44 persen secara tahunan (year on year)1. Meskipun pertumbuhan ini menunjukkan popularitas pinjol, risiko kredit macet juga perlu diperhatikan, dengan rasio TWP90 berada di posisi 2,91 persen1.
Tanggung Jawab dan Edukasi
Meskipun kebijakan ini membuka peluang baru, tanggung jawab dan kewaspadaan tetap diperlukan dalam memanfaatkan pinjol. Edukasi mengenai pengelolaan keuangan dan risiko pinjaman harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan bijaksana.
Kesimpulan
Keputusan OJK untuk menaikkan batas pinjaman pinjol hingga Rp10 miliar merupakan langkah strategis yang dapat memberikan manfaat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama dalam meningkatkan akses modal dan mendorong pertumbuhan usaha di Indonesia.