EKONOMPEDIA.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memblokir 4.921 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberantas aktivitas judi online demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap pembentukan satuan tugas judi online yang berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
“Kami juga telah meminta perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhanced due diligence terhadap rekening yang terindikasi adanya transaksi judi online,” ujar Mahendra.
Selain itu, OJK juga telah memasukkan daftar rekening nasabah yang terlibat dalam judi online ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme atau SIGAP. Dengan demikian, daftar tersebut dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan, sehingga dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Langkah-langkah ini diambil OJK sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. OJK berharap, dengan adanya pemblokiran rekening ini, dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Namun, di sisi lain, pemblokiran ini tentunya juga memberikan dampak bagi para pemilik rekening yang terblokir. Oleh karena itu, diharapkan ada solusi yang dapat menyeimbangkan antara upaya pemberantasan judi online dan dampak bagi para pemilik rekening.
OJK berharap, dengan adanya langkah-langkah ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online dan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak negatif judi online.