Manfaatkan Kesempatan Emas: Promosi Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

By akbarokah 2 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com-Pemerintah Indonesia, dalam upaya terus-menerus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pajak, telah meluncurkan program promosi pajak yang menggiurkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di tahun 2024. Program ini dirancang untuk memberikan insentif yang signifikan, memungkinkan WP OP untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pajak yang dapat mengurangi beban pajak mereka secara substansial.

Potongan Pajak yang Menguntungkan

Salah satu fitur menarik dari program ini adalah potongan harga 50% untuk PPh Final UMKM, yang berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Ini berarti, UMKM dapat membayar setengah dari tarif PPh Final yang seharusnya, memberikan dorongan finansial yang kuat untuk pertumbuhan bisnis mereka.

Selain itu, ada juga potongan harga 20% untuk PPh Pasal 21 bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp200 juta per tahun. Potongan ini diberikan langsung oleh perusahaan pemberi kerja, meningkatkan pendapatan bersih karyawan dan memberikan lebih banyak ruang untuk pengeluaran pribadi dan investasi.

- Advertisement -

Syarat yang Mudah dan Manfaat Beragam

Syarat dan ketentuan untuk mengikuti program promosi pajak ini cukup mudah. WP OP hanya perlu melaporkan SPT Masa PPh Final dan SPT Tahunan PPh OP tepat waktu, serta memastikan tidak memiliki tunggakan pajak. Dengan memenuhi syarat ini, WP OP dapat menikmati manfaat seperti peningkatan likuiditas keuangan, daya saing usaha yang lebih baik, dan tentunya, kepatuhan pajak yang meningkat.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak atau hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk informasi lebih lanjut dan untuk memanfaatkan program promosi pajak yang menguntungkan ini. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan bersama-sama membangun ekonomi Indonesia yang lebih kuat.

- Advertisement -
Share This Article