Ekonompedia.com – Pemerintah terus mendorong pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan (alkes) dalam negeri melalui berbagai kebijakan strategis, salah satunya dengan memberikan insentif pajak. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Airlangga menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung industri strategis ini, termasuk melalui insentif fiskal. “Pemerintah juga terus memberikan dukungan melalui insentif fiskal untuk mendorong investasi industri pionir dan strategis, termasuk industri farmasi dan alat kesehatan,” ujarnya.
Bentuk insentif pajak yang diberikan kepada industri farmasi dan alkes antara lain:
- Tax holiday: Pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan selama jangka waktu tertentu bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor ini.
- Tax allowance: Pengurangan pajak atas biaya penelitian dan pengembangan (R&D) yang dilakukan oleh perusahaan farmasi dan alkes.
- Fasilitas pembebasan pajak impor: Pembebasan atau pengurangan pajak impor atas bahan baku dan mesin yang digunakan untuk produksi farmasi dan alkes.
Pemerintah berharap dengan insentif pajak ini, industri farmasi dan alkes dalam negeri dapat:
- Meningkatkan produksi dan investasi: Insentif pajak diharapkan dapat menarik investor baru dan mendorong perusahaan farmasi dan alkes existing untuk meningkatkan produksi.
- Menurunkan harga obat dan alkes: Meningkatnya produksi dalam negeri diharapkan dapat menurunkan harga obat dan alkes, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
- Meningkatkan kemandirian nasional: Berkurangnya ketergantungan pada impor obat dan alkes akan memperkuat kemandirian nasional di bidang kesehatan.
Pemerintah juga mendorong pelaku usaha di sektor ini untuk:
- Meningkatkan kualitas produk: Produk farmasi dan alkes dalam negeri harus memenuhi standar kualitas internasional.
- Meningkatkan efisiensi: Pelaku usaha harus meningkatkan efisiensi produksi untuk menekan biaya dan meningkatkan daya saing.
- Memperluas akses pasar: Pelaku usaha harus memperluas akses pasar produknya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan kerjasama yang erat antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan industri farmasi dan alkes dalam negeri dapat berkembang pesat dan berkontribusi pada kemandirian nasional di bidang kesehatan.