EKonompedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan kabar gembira bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Melalui implementasi sistem Coretax Administration System (CTAS), DJP membebaskan WP OP tertentu dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan bagi para WP OP.
Siapa yang Dibebaskan?
Pembebasan pelaporan SPT Tahunan PPh ini berlaku bagi WP OP yang memenuhi dua syarat berikut:
- Penghasilan telah dipotong pajak secara penuh (final) oleh pihak lain, seperti:
- Pemberi kerja
- Bank atau lembaga keuangan
- Penyelenggara jasa
- Bendahara negara/pejabat
- Jumlah penghasilan bruto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditambah dengan batasan tertentu.
Batas Penghasilan yang Dibebaskan
Batas penghasilan yang dibebaskan dari kewajiban lapor SPT Tahunan PPh adalah:
- Rp 54 juta per tahun untuk WP OP sendiri
- Rp 63 juta per tahun untuk WP OP kawin
- Ditambah Rp 5,4 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan
Bagaimana Cara Mengetahui Status Bebas Lapor?
DJP akan memberitahukan status bebas lapor SPT Tahunan PPh kepada WP OP yang memenuhi syarat melalui:
- Pesan singkat (SMS)
- Surat elektronik (email)
- Notifikasi pada DJP Online
Apa Manfaatnya?
Kebijakan ini memberikan beberapa manfaat bagi WP OP, yaitu:
- Lebih hemat waktu dan tenaga: WP OP tidak perlu lagi repot-repot mengisi dan menyerahkan SPT Tahunan PPh.
- Lebih praktis: DJP secara otomatis akan menghitung dan menentukan apakah WP OP memiliki kelebihan atau kekurangan pajak.
- Lebih transparan: WP OP dapat memantau status kewajiban pajaknya secara online melalui DJP Online.
Bagaimana Jika Ingin Tetap Lapor SPT Tahunan PPh?
Meskipun dibebaskan, WP OP yang tetap ingin melaporkan SPT Tahunan PPh diperbolehkan.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan bebas lapor SPT Tahunan PPh, WP OP dapat mengunjungi website DJP di https://www.pajak.go.id/ atau menghubungi KPP terdekat.