EKonompedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada tanggal 14 Juli 2024 menolak permohonan judicial review terhadap Pasal 78 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak). Putusan ini memperkuat kepastian hukum dan finalisasi putusan pajak di Indonesia.
Pasal 78 UU Pengadilan Pajak mengatur tentang kewenangan hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memutus perkara pajak yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan. Para pemohon judicial review berargumen bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya membatasi putusan pajak pada peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak termasuk undang-undang secara keseluruhan.
Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK berpendapat bahwa pembatasan putusan pajak pada peraturan perundang-undangan perpajakan bertujuan untuk:
- Menjaga konsistensi dan kepastian hukum dalam penerapan pajak.
- Memperkuat finalisasi putusan pajak.
- Mencegah terjadinya dualisme interpretasi peraturan perundang-undangan.
MK juga menegaskan bahwa wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lainnya, seperti kasasi ke MA, jika mereka merasa dirugikan oleh putusan Pengadilan Pajak.
Putusan MK ini disambut baik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP menilai putusan ini memperkuat kepastian hukum dan finalisasi putusan pajak di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan mendorong kepatuhan pajak.
Beberapa poin penting dari putusan MK:
- MK menegaskan bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Pembatasan putusan pajak pada peraturan perundang-undangan perpajakan bertujuan untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum, memperkuat finalisasi putusan pajak, dan mencegah dualisme interpretasi peraturan perundang-undangan.
- Wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lainnya, seperti kasasi ke MA, jika mereka merasa dirugikan oleh putusan Pengadilan Pajak.
DJP optimis bahwa putusan MK ini akan memberikan dampak positif bagi administrasi perpajakan di Indonesia. DJP akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk meningkatkan kepastian hukum dan kepatuhan pajak.