Ekonompedia.com – Dalam sebuah acara yang diadakan di Kementerian Keuangan pada Senin, 22 Juli 2024, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kembali mengkritik praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luhut menyebut OTT sebagai tindakan yang “kampungan” dan menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui sistem yang lebih efisien dan terintegrasi12.
Luhut menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus lebih diutamakan daripada sekadar menangkap pelaku korupsi. Menurutnya, dengan memperkuat sistem pencegahan, interaksi manusia yang berpotensi menimbulkan korupsi dapat diminimalisir. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah peluncuran Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) yang diperluas untuk mencakup komoditas nikel dan timah13.
Peluncuran Simbara: Langkah Strategis Melawan Korupsi
Peluncuran Simbara ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah pejabat tinggi lainnya. Sistem ini dirancang untuk memantau seluruh aktivitas pertambangan dalam satu platform terintegrasi, sehingga meminimalisir celah untuk praktik korupsi. Luhut menyebut bahwa dengan adanya Simbara, seluruh proses mulai dari penerimaan hingga ekspor akan lebih transparan dan akuntabel13.
Luhut juga menekankan bahwa sistem ini akan mendisiplinkan seluruh pelaku industri pertambangan, termasuk mereka yang memiliki dukungan dari pihak-pihak tertentu. “Dengan sistem ini, siapa pun yang tidak mematuhi aturan akan otomatis terhenti. Tidak peduli siapa yang mendukung mereka, sistem ini akan mendisiplinkan bangsa ini,” ujar Luhut2.
Kritik Terhadap OTT KPK
Dalam kesempatan tersebut, Luhut kembali menyampaikan kritiknya terhadap OTT yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, OTT tidak memberikan efek jera yang signifikan dan lebih baik fokus pada pencegahan. “Kita harus membangun sistem yang kuat sehingga tidak perlu lagi terjadi OTT. KPK harus lebih banyak mendorong pengawasan melalui sistem aplikasi pengadaan barang dan jasa serta sektor mineral,” tambahnya12.
Luhut juga mengingatkan bahwa KPK memiliki peran besar dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Namun, ia berharap KPK dapat lebih fokus pada upaya pencegahan yang lebih efektif dan efisien melalui penggunaan teknologi dan sistem yang terintegrasi13.
Dengan peluncuran Simbara, diharapkan Indonesia dapat mengurangi praktik korupsi di sektor pertambangan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dengan meningkatkan pendapatan negara dari sektor mineral dan batubara