Kenaikan PPN 12% Mengancam Keberlangsungan Bisnis Mebel, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ulang

By Redaksi 3 Min Read
Kenaikan PPN 12% Mengancam Keberlangsungan Bisnis Mebel, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ulang
Kenaikan PPN 12% Mengancam Keberlangsungan Bisnis Mebel, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ulang
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% diprediksikan akan memberikan dampak signifikan terhadap industri mebel Indonesia. Para pengusaha mebel di berbagai daerah, termasuk Surabaya, menyatakan kekhawatirannya bahwa kenaikan PPN ini akan mengganggu keberlangsungan bisnis mereka.

“Kenaikan PPN ini merupakan pukulan telak bagi industri mebel,” ujar Ketua Asosiasi Industri Mebel Indonesia (ASMINDO) Jawa Timur, Anton, dalam keterangan persnya di Surabaya, Senin (27/5/2024). “Biaya produksi kami akan meningkat, dan hal ini akan berimbas pada harga jual produk mebel.”

Anton menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini akan membebani pengusaha mebel dengan biaya tambahan yang cukup besar. Hal ini dikhawatirkan akan membuat mereka kesulitan untuk bersaing di pasar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil akibat pandemi COVID-19.

“Kami khawatir kenaikan PPN ini akan membuat banyak konsumen menunda pembelian furnitur baru,” kata Anton. “Hal ini tentu saja akan berdampak pada omzet dan profitabilitas bisnis kami.”

- Advertisement -

Lebih lanjut, Anton mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN ini. Menurutnya, kebijakan ini tidak tepat waktu dan dapat memperburuk kondisi ekonomi di Indonesia.

“Kami mohon pemerintah untuk menunda atau bahkan membatalkan kenaikan PPN ini,” pinta Anton. “Industri mebel saat ini masih dalam proses pemulihan pasca pandemi, dan kenaikan PPN ini hanya akan memperlambat pemulihan tersebut.”

Kenaikan PPN 12% tidak hanya dikhawatirkan oleh para pengusaha mebel, tetapi juga oleh para konsumen. Banyak konsumen yang khawatir bahwa kenaikan PPN ini akan membuat harga furnitur menjadi lebih mahal dan semakin sulit dijangkau.

“Saya sudah menunda pembelian sofa baru selama beberapa bulan,” kata Rini, seorang konsumen di Surabaya. “Kenaikan PPN ini semakin membuat saya ragu untuk membeli sofa baru.”

Pemerintah perlu memperhatikan dengan seksama kekhawatiran para pengusaha mebel dan konsumen terkait dengan kenaikan PPN 12%. Kebijakan yang tepat dan bijaksana diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi keberlangsungan bisnis di Indonesia.

- Advertisement -

Data dan Fakta:

  • Tarif PPN telah dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 12% pada 1 Oktober 2023.
  • Industri mebel merupakan salah satu sektor industri yang penting di Indonesia, dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 2,3% pada tahun 2022.
  • Kenaikan PPN 12% diprediksikan akan meningkatkan harga furnitur di Indonesia sebesar 1-2%.
- Advertisement -
Share This Article