Kenaikan PPh 21 Tetap Berdampak Meski NIK sudah Menggantikan NPWP

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, tarif PPh 21 sebesar 20% tetap tidak berlaku bagi wajib pajak yang tidak memiliki Nomoe Pokok Wajib Pajak (NPWP), meski Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pihak Direktorat Jendral Pajak (DJP) menekankan, bahwa NIK yang bisa menggantikan NPWP harus melalui validasi, hal tersebut bisa dilihat lewat DJP Online status NIK tersebut.

“Penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan sepanjang NIK sudah dilakukan aktivasi oleh DJP dengan melakukan pendaftaran NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak sendiri atau secara jabatan sejak PMK [112/2022] berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Kamis (21/7/2022).

Dengan demikian, wajib pajak yang tidak ber-NPWP masih tetap dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi. NIK milik wajib pajak tak serta merta menjadi NPWP bila NIK belum diaktivasi.

- Advertisement -

“Sepanjang wajib pajak NIK-nya belum diaktivasi menjadi NPWP, ketentuan kenaikan tarif 20% di penghitungan PPh Pasal 21 untuk non-NPWP tetap berlaku,” tulis @kring_pajak.

Perlu diketahui, pemungutan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak ber-NPWP tercantum dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh.

Tak hanya PPh Pasal 21, ketentuan kenaikan tarif atas wajib pajak tak ber-NPWP sesungguhnya juga berlaku dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi.

Sumber : ddtc.news

- Advertisement -
- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article