Ekonompedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimis mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.710 triliun di tahun 2024. Angka ini menunjukkan kenaikan 9,4% dibandingkan perkiraan realisasi penerimaan pajak di tahun 2023 yang mencapai Rp 1.818,2 triliun.
Optimisme ini didasari oleh beberapa faktor, di antaranya:
- Peningkatan kinerja ekonomi: Diperkirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh pada kisaran 5,1-5,3% di tahun 2024. Hal ini akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi dan berimbas pada peningkatan penerimaan pajak.
- Upaya perluasan basis pajak: Kemenkeu terus melakukan upaya perluasan basis pajak, seperti dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak.
- Pembenahan sistem perpajakan: Kemenkeu terus melakukan pembenahan sistem perpajakan, seperti dengan menyederhanakan proses perpajakan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Meskipun optimis, Kemenkeu tetap waspada terhadap berbagai risiko yang dapat menghambat pencapaian target penerimaan pajak. Risiko tersebut antara lain:
- Ketidakpastian ekonomi global: Kondisi ekonomi global yang tidak stabil dapat berimbas pada kinerja ekonomi domestik dan berakibat pada penurunan penerimaan pajak.
- Penurunan harga komoditas: Penurunan harga komoditas dapat berimbas pada pendapatan sektor pertambangan dan migas, yang merupakan salah satu penyumbang utama penerimaan pajak.
- Gangguan rantai pasokan: Gangguan rantai pasokan akibat pandemi COVID-19 dapat berimbas pada aktivitas ekonomi dan berakibat pada penurunan penerimaan pajak.
Untuk mencapai target penerimaan pajak yang ambisius ini, Kemenkeu akan terus melakukan berbagai upaya, di antaranya:
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Kemenkeu akan terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memperkuat penegakan hukum dan memberikan edukasi kepada wajib pajak.
- Optimalisasi pemanfaatan teknologi: Kemenkeu akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penghimpunan pajak.
- Meningkatkan sinergi antarinstansi: Kemenkeu akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi lain, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), untuk meningkatkan basis pajak.
Pencapaian target penerimaan pajak yang optimal sangat penting untuk mendukung pembangunan nasional. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Mari kita bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak. Dengan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, kita dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa.