Ekonompedia.com – Kasus dugaan korupsi senilai Rp 271 triliun dalam tata niaga timah di PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022, menggegerkan publik dan menjadi luka mendalam bagi bangsa. Kasus ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem dan penegakan hukum.
Kerugian Negara yang Fantastis
Berdasarkan perhitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Kerugian ini meliputi:
- Kerusakan lingkungan: Rp 219 triliun
- Kerugian ekonomi: Rp 32 triliun
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp 20 triliun
Akar Permasalahan: Monopoli dan Perizinan Bermasalah
Dugaan korupsi ini bermula dari praktik monopoli dalam tata niaga timah oleh beberapa perusahaan. Monopoli ini menyebabkan harga timah di pasaran domestik jauh lebih rendah dibandingkan harga global.
Selain itu, terdapat pula dugaan perizinan usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, seperti pemberian IUP di kawasan hutan lindung dan izin ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk pengusaha terkenal Harvey Moeis dan Helena Lim. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada satupun tersangka yang diadili di pengadilan.
Tuntutan Keadilan dan Reformasi
Kasus ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan masyarakat. Masyarakat khawatir kasus ini tidak akan tuntas dan para pelakunya tidak akan dihukum seberat-beratnya. Masyarakat menuntut keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan penyidikan dan membawa para pelakunya ke pengadilan.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk melakukan reformasi di sektor pertambangan dan penegakan hukum. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor pertambangan, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.