EKONOMPEDIA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan bahwa hingga 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, sekitar 939.948 wajib pajak badan telah melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), atau mencapai 48,77 persen dari total jumlah wajib pajak badan yang wajib SPT. Jumlah tersebut meningkat sebesar 4,13 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Mayoritas wajib pajak badan menggunakan sarana elektronik untuk menyampaikan SPT Tahunannya, dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sebanyak 78.270 SPT disampaikan secara manual ke kantor pajak.
“Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan WP badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke kantor pajak,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan resmi, Selasa (2/5/2023).
Sebanyak 11.718 wajib pajak badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan. Dengan mengajukan perpanjangan, wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT tidak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.
Secara aggregat, DJP menerima sebanyak 13.178.812 SPT Tahunan dari seluruh wajib pajak, dengan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 sebesar 67,78 persen. Dwi mengimbau agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT segera melakukannya untuk mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. DJP akan terus berupaya agar target tersebut dapat tercapai.