EKONOMPEDIA.COM – Pemerintah akan memberikan perhatian lebih terhadap pekerja informal, termasuk pengemudi taksi dan ojek online atau ojol. Hal ini dinyatakan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam forum dialog Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta.
“Setelah tadi kami mendengarkan masukan dari pekerja informal, tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami. Ke depan kami atur kembali regulasinya seperti apa,” ujarnya. Terdapat tiga hal yang menjadi fokus pemerintah terkait pekerja informal, yakni tidak adanya kejelasan status hubungan kerja, waktu jam kerja, dan upah.
Pengemudi ojek online atau ojol sering kali menggelar unjuk rasa terkait masalah status hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur hubungan kerja yang berupa mitra, sehingga perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi taksi dan ojol tidak diatur dalam UU ini.
Penghasilan pengemudi taksi dan ojol dihitung berdasarkan jarak tempuh dan insentif dari perusahaan. Aturan tarif per kilometer diatur oleh Kemenhub. Meskipun pernah dibahas, wacana mengubah status pengemudi ojol menjadi karyawan belum bisa terealisasi.
Walau begitu, potensi pengemudi taksi dan ojol menjadi karyawan akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aplikator seperti Gojek dan Grab bukan murni perusahaan transportasi, tetapi penyedia layanan on-demand, sehingga terdaftar di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kedua startup dengan valuasi lebih dari US$ 10 miliar ini disebut sebagai perusahaan aplikasi, bukan transportasi. Pengemudinya pun disebut mitra, bukan karyawan.
Kementerian Ketenagakerjaan akan berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan dan solusi konkret bagi pekerja informal, termasuk pengemudi taksi dan ojol. Menurut Kemnaker, para driver taksi dan ojol sangat penting untuk segera mendapatkan pelindungan sosial yang memadai. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengemudi taksi dan ojol dapat mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial, baik perlindungan bagi mereka maupun keluarga.
Melalui momentum Hari Buruh Internasional atau May Day, Indah Anggoro Putri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, melindungi hak buruh dan pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, juga menilai hubungan industrial yang harmonis berdampak positif pada peningkatan penciptaan lapangan pekerjaan.