EKONOMPEDIA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan fasilitas olahraga hingga tempat tinggal dari kantor dikenakan pajak natura dengan batasan tertentu. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Juli 2023.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas olahraga akan dikenakan pajak apabila nilainya di atas Rp 1,5 juta/tahun. Jika nilainya masih kurang dari Rp 1,5 juta/tahun, maka tidak akan dikenakan pajak.
Kecuali fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang atau otomotif dikenakan pajak tanpa batasan.
“Golf sepanjang terkait dengan kepentingan kerja, misal direktur pemasaran main golf untuk cari relasi, silakan. Itu menjadi penghasilan dia si direktur itu, tetapi boleh juga dibebankan oleh perusahaannya,” ujar Hestu dalam media briefing, Kamis (6/7/2023).
Itu berarti fasilitas olahraga lainnya yang biasa disediakan perusahaan seperti gym, tennis, hingga bulu tangkis dapat terbebas dari pajak natura asal nilainya tidak di atas Rp 1,5 juta/tahun untuk tiap pegawai.
Tempat Tinggal Juga Kena Pajak
Kemenkeu juga memungut pajak penghasilan (PPh) 21 atas tempat tinggal yang diterima pegawai dari perusahaan. Hal itu berlaku jika nilainya di atas Rp 2 juta/bulan.
Hestu mengatakan fasilitas tempat tinggal yang dikenakan pajak adalah yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) seperti apartemen atau rumah tapak. Jika nilainya kurang dari Rp 2 juta/bulan masih tidak dikenakan pajak.
“Disewain apartemen atau rumah pada level-level tertentu ini silakan, cuma kita berikan batasan Rp 2 juta/bulan. Kalau disewakan Rp 10 juta/bulan, yang Rp 8 juta berarti menjadi penghasilan bagi si karyawan, dipotong PPh Pasal 21,” ujar Hestu.
Sedangkan fasilitas tempat tinggal yang bersifat komunal atau dimanfaatkan bersama-sama seperti mes, asrama, pondokan atau barak tidak dipungut pajak sama sekali.
“Fasilitas tempat tinggal yang sifatnya komunal, dibangunin pondokan, asrama, mes, silakan itu bukan penghasilan bagi karyawan dan boleh dibiayakan oleh pemberi kerja atau perusahaan,” jelas Hestu.
Selain fasilitas olahraga dan tempat tinggal, berikut daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek PPh:
1. Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak.
2. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.
3. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja jika nilainya melebihi Rp 2 juta/bulan untuk setiap pegawai. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.