DJP Catat Prestasi Gemilang: 13.000 Platform Digital Mendaftar PPN PMSE

By Redaksi 2 Min Read
DJP Catat Prestasi Gemilang: 13.000 Platform Digital Mendaftar PPN PMSE
DJP Catat Prestasi Gemilang: 13.000 Platform Digital Mendaftar PPN PMSE
- Advertisement -

EKonompedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) menorehkan prestasi gemilang dengan mencatat 13.000 platform digital telah mendaftar untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan Barang dan Jasa Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak diluncurkannya pada 1 Juli 2021. Angka ini menunjukkan respon positif dan komitmen tinggi dari para pelaku usaha digital dalam mendukung keadilan pajak.

Pentingnya PPN PMSE:

PPN PMSE merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan pajak di era digital. Transaksi digital yang terus berkembang pesat membutuhkan sistem perpajakan yang adaptif dan mampu menjangkau semua pelaku usaha, termasuk platform digital. PPN PMSE memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi digital berkontribusi pada pembangunan nasional melalui pajak.

- Advertisement -

Upaya DJP:

DJP telah melakukan berbagai upaya edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha digital terhadap PPN PMSE. Upaya ini termasuk:

  • Seminar dan workshop: DJP menyelenggarakan berbagai seminar dan workshop untuk memberikan informasi dan edukasi tentang PPN PMSE kepada para pelaku usaha digital.
  • Website dan media sosial: DJP menyediakan website dan media sosial khusus untuk PPN PMSE yang berisi informasi lengkap dan mudah diakses.
  • Layanan konsultasi: DJP menyediakan layanan konsultasi bagi para pelaku usaha digital yang membutuhkan bantuan dalam memahami dan menerapkan PPN PMSE.

Dampak Positif:

Penerapan PPN PMSE diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan penerimaan negara: Penerimaan negara dari PPN PMSE diharapkan dapat meningkat signifikan, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional.
  • Menciptakan keadilan pajak: Semua pelaku usaha, baik tradisional maupun digital, akan dikenakan pajak yang adil dan setara.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi digital: Kepastian hukum dan keadilan pajak diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Kesimpulan:

- Advertisement -

DJP telah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan pajak di era digital. Pendaftaran 13.000 platform digital untuk PPN PMSE merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. DJP terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha digital terhadap PPN PMSE, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak.

- Advertisement -
Share This Article