EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, belum ada tindak lanjut dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) perihal pemblokiran platform digital yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan pihak Direktoral Jendral Pajak.
Sebelum pemblokiran dari platform digital pada tanggal 30 Juli 2022 lalu, perusahaan platform digital dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Ditjen Pajak dengan sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Platform yang dikenai tarif PPN diantaranya Steam dan Epic Games.
“Saya belum komunikasi persis, kemarin saya baru mendengar dan saya ingin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan kita tidak terganggu lah ya,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di kantornya, Selasa, 2 Agustus 2022.
Belum adanya pertemuan dari kedua belah pihak terkait pembahasan tersebut, Ditjen Pajak akan berkomunikasi dengan intens bersama Kominfo kedepanya, untuk mengetahui sampai kapan pemblokiran tersebut. Dari informasi yang dihimpun, pemblokiran dilakukan sampai dengan 5 Agustus 2022.
“Yang saya dengar ada kesempatan diberikan sampai 5 Agustus. Nanti kita lihat deh seperti apa progresnya, tapi nanti kami akan komunikasi dengan Kementerian Kominfo terkait hal ini,” ujar Suryo.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate sebelumnya mengatakan kementeriannya masih membuka pembicaraan dengan platform digital yang tak kunjung mendaftar dan mematuhi aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kominfo telah memblokir tujuh platform lantaran tak mendaftar sebagai PSE, termasuk perusahaan penyedia transaksi digital PayPal.
“Yang hingga saat ini termasuk Paypal dan Steam, ya kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya,” kata Johnny, kemarin.
Johnny menjelaskan bahwa pemnlokiran platform digital dilakukan dengan komunikasi langsung bersama perusahaan yang bersangkutan. Komunikasi juga dilakukan dengan kedutaan besar negara bersahabat tempat PSE itu berada.
Selain itu Kominfo menginformasikan ada tujuh PSE yang diputus, diantaranya Paypal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan Epicgames. Namun, tiga dari tujuh PSE sampai hari ini belum memberikan respon. Sedangkan Paypal dibuka sementara oleh Kominfo agar saldo masyarakat yang menggunakannya bisa menyelamatkannya.
Johnny melanjutkan, supaya bisa beroperasi lagi, PSE yang telah diblokir sejak 30 Juli 2022 harus mengikuti prasyarat yang telah ditetapkan pemerintah. Syarat ini, kata dia, semata untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di dalam ruang digital.
Sumber : tempo.com