Rekening Wajib Pajak Disita Pihak Pajak

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Karanganyar, rekening milik Wajib Pajak Badan atas nama perusahaan SPS telah disita oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar, Jawa Tengah pada tanggal 01 Agustus 2022, karena terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 1,1 miliar.

“Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Karanganyar,” ujar Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo, dikutip Senin (1/8/2022).

Menurut penjelasan dari Yulianto, sebelum melakukan penyitaan pihak KPP telah melakukan pendekatan persuasif supaya wajib pajak yang bersangkutan dapat melunasi tanggungannya, namun Langkah tersebut tidak membuahkan hasil.

KPP Pratama Karanganyar berharap atas Tindakan penyitaan terhadap wajib pajak dapat menjadi pembelajaran kepada wajib pajak yang lain, agar tidak berulang kembali seperti ini lagi.

- Advertisement -

Penyitaan atas penunggakan dilakukan sesuai aturan yang sudah diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Sebelum terjadi penyitaan, pihak KPP memberi surat paksa kepada wajib pajak, namun jika tidak ada tindak lanjut maka dilakukan penyitaan selama 2 kali 24 jam sebagai jaminan agar wajib pajak melakukan pelunasan tunggakan utang pajak.

Apabila setelah dilakukan penyitaan wajib pajak tidak melakukan pelunasan tunggakan, maka Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak KPP adalah melakukan pemindahbukuan saldo rekening milik wajib pajak ke kas negara.

Sumber : ddtcnews.com

- Advertisement -
Share This Article