EKONOMPEDIA.COM– Pemerintah terus mendorong program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan rumah di Indonesia. Program ini diharapkan dapat membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, saat ini terdapat 9,9 juta backlog atau kebutuhan kepemilikan rumah dan sebanyak 26 juta rumah tak layak huni di tanah air. “Jadi kalau kita hitung totalnya ada sekitar 36 juta yang harus kita selesaikan, itu besarnya unit rumah yang harus diselesaikan,” ungkap Herry.
Untuk menyelesaikan permasalahan perumahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
“Program Tapera ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Dengan adanya program Tapera, pemerintah berharap dapat membantu para pekerja untuk memiliki rumah sendiri. Program ini menawarkan kesempatan bagi mereka yang belum memiliki rumah untuk mendapat bantuan pembiayaan.
Dengan demikian, program Tapera ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi kekurangan rumah di Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk memberikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.