Wajib Pajak Tidak Perlu Membayar Pajak, Jika Omset dibawah Rp 500 Juta

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Bontang, penyuluhan pajak oleh KPP Pratama Bontang untuk para wajib pajak pribadi yang menjalankan kegiatan usaha UMKM terkait kewajibanya atas perubahan peraturan perpajakan didalam UU No. 7/2021 pada 7 Juli 2022.

Penyuluh KPP Pratama Bontang, Kharisma Citra Ayuning Tyas menyampaikan bahwa bagi pelaku UMKM yang omsetnya tidak mencapai Rp 500 Juta tidak dikenakan tarif pajak, hal itu berlaku sejak tahun 2022. Apabila omsetnya diatas ketetapan maka dikenakan tarif pajak penghasilan.

”Wajib pajak diberikan keringanan berupa pembebasan pembayaran pajak jika omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun. Ini menjadi wujud keberpihakan pemerintah dalam mendukung UMKM untuk terus berkembang,” katanya

Pihak KPP Pratama Bontang berharap, sosialisasi peraturan yang dilakukan one on one dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak UMKM terkati peraturan perpajakan yang baru.

- Advertisement -

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP tersebut, terdapat perubahan ketentuan perihal pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Pelaku UMKM yang mendapatkan omset pertahunya mencapai Rp 500 juta tidak dikenakan tarif pajak penghasilan 0,5%. Artinya, jika wajib pajak mendapatkan omset pertahunya tidak mencapai ketentuan cukup melaporkan pajak saja tanpa perlu membayar tarif pajaknya.

Dengan peraturan terbaru, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak UMKM untuk berkembang tanpa perlu dikenai tarif pajak penghasilan. Hal itu tidak berlaku bagi wajib pajak yang omsetnya diatas Rp 500 juta per tahun.

Meskipun demikian, jika wajib pajak badan UMKM sudah berubah menjadi badan, tetap akan dikenakan tarif pajak penghasilan 0,5%, walaupun penghasilanya dibawah ketentuan Rp 500 juta.

Sumber : ddtcnews.com

- Advertisement -
- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article