Validasi NIK Menjadi NPWP: Langkah Kritis Menuju Tata Kelola Pajak yang Lebih Baik

By akbarokah 1 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau sekitar 6,2 juta wajib pajak untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Hingga 22 November 2023, tercatat sekitar 59,23 juta NIK telah berhasil divalidasi menjadi NPWP, mencapai 82,4 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, masih terdapat gap yang signifikan—12 juta wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP mereka. Ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap individu berkontribusi secara adil terhadap pembangunan bangsa.

DJP telah menyediakan berbagai kanal untuk memudahkan proses validasi, termasuk layanan online dan virtual desk untuk asistensi. Wajib pajak dapat mengunjungi laman ereg.pajak.go.id untuk memeriksa status NIK dan melakukan validasi secara mandiri. Dengan mengintegrasikan NIK ke dalam NPWP, wajib pajak akan mendapatkan akses yang lebih mudah ke layanan perpajakan dan administrasi lainnya.

Kepatuhan dalam validasi NIK menjadi NPWP adalah tanggung jawab kolektif yang harus kita emban. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif untuk kesejahteraan bersama.

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article