Tiga Harga Batu Bara Acuan Mei Turun 22%

By Ekonompedia 3 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Kementerian ESDM menetapkan tiga harga batu bara acuan (HBA) di bulan Mei turun dari harga bulan sebelumnya. HBA bulan Mei ini menjadi tolak ukur dalam penentuan tarif royalti kepada pelaku usaha.

Ketetapan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2023.

HBA dengan kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal per kg GAR, total kelembapan 12,58%, total sulfur 0,7% dan ash 7,6% ditetapkan pada angka US$ 206,2 per ton atau lebih rendah 22,2% dari HBA bulan sebelumnya di level US$ 265,26 per ton.

“Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan Mei ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan harga patokan batu bara kalori lebih besar dari 6.000,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agung Pribadi, dalam siaran pers Senin (15/5).

Agung menyampaikan bahwa HBA kalori tinggi diperuntukan secara khusus. Diantaranya penyediaan listrik untuk kepentingan umum, pemenuhan kebutuhan bahan bahan bakar industri dalam negeri selain industri pengolahan dan pemurnian mineral logam mengacu pada spesifikasi batu bara ini.

Selanjutnya, HBA I kesetaraan nilai kalori 5.200 kcal per kg GAR, total kelembapan 23,1%, total sulfur 0,69%, dan ash 6% ditetapkan pada perhitungan HPB kalori 5.200-6.000 senilai US$ 199,64 per ton. Angka ini lebih rendah 31% dari HBA Maret sejumlah US$ 136,7 per ton.

Lebih lanjut, HBA kesetaraan nilai kalori 4.200 kcal per kg GAR, total kelembapan 35,29%, total sulfur 0,2% dan ash 4,21% ditetapkan senilai US$ 82,23 per ton atau lebih rendah 19,5% dari harga bulan sebelumnya. “HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori di bawah 5.200,” ujar Agung.

Agus menjelaskan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. “Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar,” kata Agung.

Adapun HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya. Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.

- Advertisement -
Share This Article