Ekonompedia.com – Tren thrifting atau berbelanja pakaian bekas impor kian marak di Indonesia. Hal ini memicu kekhawatiran terkait maraknya impor ilegal yang tak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tapi juga membahayakan kesehatan konsumen dan industri tekstil lokal.
Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Impor Ilegal. Satgas ini diharapkan dapat memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal dan melindungi konsumen serta industri tekstil dalam negeri.
Namun, Satgas Kemendag dihadapkan pada tantangan besar. Tak hanya soal luasnya wilayah Indonesia dan tingginya volume barang impor, tapi juga dugaan keterlibatan oknum dalam praktik impor ilegal ini.
Tantangan Menjerat Oknum
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang UMKM, Nanang Nugraha, menilai Satgas Kemendag harus berani menindak oknum yang terlibat dalam impor ilegal. “Satgas ini harus berani seret oknum yang bermain di balik impor ilegal. Baik itu oknum di aparat penegak hukum, bea cukai, maupun di internal Kemendag sendiri,” tegas Nanang.
Dugaan keterlibatan oknum ini bukan isapan jempol. Pada Februari 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 2 kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kontainer tersebut diduga milik oknum aparat penegak hukum.
Perlunya Sinergi dan Strategi Jitu
Untuk memberantas impor ilegal hingga ke akarnya, Satgas Kemendag perlu bersinergi dengan berbagai pihak terkait, seperti Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya. Sinergi ini harus dibarengi dengan strategi jitu yang tak hanya represif, tapi juga preventif.
Di sisi represif, Satgas perlu memperketat pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk lainnya. Aparat penegak hukum harus berani menindak tegas para pelaku impor ilegal, tak pandang bulu.
Di sisi preventif, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pakaian bekas impor ilegal. Selain itu, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri tekstil lokal agar dapat bersaing dengan produk impor.
Melindungi Konsumen, Industri, dan Bangsa
Pembentukan Satgas Impor Ilegal Kemendag merupakan langkah positif dalam memerangi peredaran pakaian bekas impor ilegal. Namun, Satgas ini membutuhkan dukungan dan sinergi dari semua pihak untuk dapat bekerja secara efektif.
Dengan memberantas impor ilegal, Satgas Kemendag dapat melindungi konsumen dari bahaya kesehatan yang mengintai dari pakaian bekas yang tak terjamin kualitasnya. Selain itu, Satgas ini juga dapat melindungi industri tekstil lokal dari gempuran produk impor ilegal, sehingga dapat terus berkembang dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Pada akhirnya, pemberantasan impor ilegal bukan hanya melindungi konsumen dan industri, tapi juga melindungi bangsa dari potensi kerugian ekonomi yang tak terkira. Satgas Kemendag diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari impor ilegal.