SPT Masa Juli 2024: Wajib Pajak Cabang Wajib Gunakan NITKU

By Redaksi 2 Min Read
SPT Masa Juli 2024: Wajib Pajak Cabang Wajib Gunakan NITKU (Ilustrasi)
SPT Masa Juli 2024: Wajib Pajak Cabang Wajib Gunakan NITKU (Ilustrasi)
- Advertisement -

Ekonompedia.com – memasuki bulan Juli 2024, terdapat perubahan penting terkait pelaporan SPT Masa bagi Wajib Pajak (WP) cabang. Sejak 1 Juli 2024, NPWP cabang tidak lagi berlaku untuk pelaporan SPT Masa dan digantikan oleh Nomor Identitas Tempat Usaha Kena Pajak (NITKU).

Perubahan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.010/2022.

Lalu, bagaimana dengan WP cabang yang belum memiliki NITKU?

DJP telah memberikan beberapa solusi untuk membantu WP cabang dalam transisi ini:

- Advertisement -
  • Memanfaatkan layanan Online Registrasi Wajib Pajak (OL-WP): WP cabang dapat mendaftarkan diri dan mendapatkan NITKU melalui layanan OL-WP di DJP Online.
  • Melalui KPP domisili WP Pusat: WP cabang juga dapat mendaftarkan diri dan mendapatkan NITKU melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili WP Pusat.
  • Memanfaatkan e-SPT Masa: WP cabang diwajibkan menggunakan e-SPT Masa untuk melaporkan SPT Masa dengan NITKU.

Apa saja yang perlu diperhatikan WP cabang terkait pelaporan SPT Masa di bulan Juli 2024?

  • Pastikan memiliki NITKU: Sebelum melaporkan SPT Masa Juli 2024, WP cabang harus sudah memiliki NITKU.
  • Gunakan e-SPT Masa: Laporan SPT Masa Juli 2024 dan seterusnya wajib menggunakan e-SPT Masa dengan NITKU.
  • Perhatikan masa tenggat: Batas akhir pelaporan SPT Masa Juli 2024 tetap pada tanggal 22 Juli 2024.

DJP terus memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan NITKU dan pelaporan SPT Masa dengan NITKU. WP cabang dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui website resmi DJP atau menghubungi KPP terdekat.

- Advertisement -
Share This Article